Pendidikan Kewarganegaraan Di Indonesia
Bab I
Pendahuluan
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan
sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat
kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa
dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi
hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka
pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang
mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh
dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan. Jadi
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usur negara sebagai syarat
berdirinya suatau negara yang diberikan secara sistematis untuk
mengenalkan, menanamkan, dan mengembangkan wawasan kesadaran
bernegara bagi setiap warga negara sehingga memiliki pola sikap, pola
pikir, dan perilaku cinta tanah air yang berdasarkan Pancasila.
B. Tinjauan Pustaka
1.
Negara ialah Persekutuan manusia yang hampir sama dengan persekutu
an-persekutuan hidup lainnya se
perti
himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang
membedakannya yaitu “kedaulatan”.
2.
Warga Negara adalah warga suatu negarayang ditetapkan berdasarkan
hukum perundang-undangan.
3.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
4.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat di ganggu gugat siapa pun.
Bab
II
Permasalahan
- Apa
saja hak dan kewajiban sebagai warga negara?
- Sebutkan
Bentuk demokrasi dalam pemerintahan?
- Apakah
Pengertian HAM ?
BabIII
Pembahasan
Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia
Pendidikan
di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara
kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada
semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara
yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras,
etnik, atau golongannya.
Risalah
Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan
konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus
untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah
diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan
oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain
tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi
untuk menghindari berbagai kecemburuan social yang dapat memicu
berbagai permasalahan dikemudian hari. Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic
Indonesia. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara merupakan sesuatu
yang tidak mungkin dapat dipisahkan, Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan perlindungan hukum,
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih,
memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak
mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita
sebagai warga Negara.
Adapun
Hak dan kewajiban warga Negara :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD
1945.
2.
Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945.
3.
Hak atas jaminan sosial pasal 28 H ayat 3.
4.
Hak untuk tidak diperbudak pasal 28 I ayat 1.
5.
Hak atas penghidupan yang layak pasal 27 ayat 2.
6.
Hak bela negara pasal 27 ayat 3.
7.
Hak untuk hidup pasal 28 A.
8.
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
Selain
hak dan kewajiban warga negara, ada pula hak dan kewajiban yang
dimiliki negara terhadap warga negara, antara lain:
1.
Hak Negara untuk ditaati hukum
2.
Hak Negara untuk dibela
3.
Kewajiban warga Negara untuk menjamin system hukum yang adil
4.
Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
Pemahaman
Tentang Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pada intinya,
yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu
kebenaran.
Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitsional, dan
monarki parlementer).
b. Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica”
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dujalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahaan negara dipisahkan menjadi tiga,
yaitu:
a. Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan udang-undang yang dijalankan
oleh pemerintahan).
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar
negri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian
dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu:
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang-undang).
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang-undang).
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi
jalannya pelaksanaan undang-undang).
Pemahaman
HAM
HAM/
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di
ganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
a.
Hak Asasi Pribadi
b.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
c.
Hak Asasi Persamaan Hukum
d.
Hak Asasi Politik
e.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
f.
Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
Bab
IV
Penutup
Kesimpulan
bahwa
kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh
setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman
kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan
menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang
bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya
kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai
luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki
harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar
tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara. serta Hak
Asasi Manusia yang dimiliki warga negara harus dilindungi oleh
negaranya
Saran
Pendidikan
kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat
dari jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat
memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian
warga Negara untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter
bangsa Indonesia.
Daftar
Pustaka
"Pendidi
kan
Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT
Grafindo Media Pratama,
ST.
Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam Implementasi &
Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
Sanit,
Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sekretariat
Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen,
Jakarta.
Soehino,
SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Soemarwoto,
Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Sharma,
P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki.Jakarta : Yayasan Menara
Ilmu.Hlm 4-5.
Nama :
Riko Budiharto
NPM :
47113701
Kelas :
1DC02
Materi :
Tugas SOFTSKILL Pancasila
Pembahasan
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitsional, dan monarki parlementer).
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dujalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
a. Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan udang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang).
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).
kan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar