Welcome To My Blog. Arigatou

Senin, 21 April 2014

Pendidikan Kewarganegaraan Di Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan Di Indonesia

Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang

Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan  merupakan usur negara sebagai syarat berdirinya suatau negara yang diberikan secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan, dan mengembangkan wawasan kesadaran bernegara bagi setiap warga negara sehingga memiliki pola sikap, pola pikir, dan perilaku cinta tanah air yang berdasarkan Pancasila.

B. Tinjauan Pustaka

1. Negara ialah Persekutuan manusia yang hampir sama dengan persekutu    an-persekutuan hidup lainnya se
perti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu “kedaulatan”.
2. Warga Negara adalah warga suatu negarayang ditetapkan berdasarkan hukum perundang-undangan.
3. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
4. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapa pun.

Bab II
Permasalahan

  1. Apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara?
  2. Sebutkan Bentuk demokrasi dalam pemerintahan?
  3. Apakah Pengertian HAM ?


BabIII
Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic Indonesia. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara merupakan sesuatu yang tidak mungkin dapat dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara.
Adapun Hak dan kewajiban warga Negara :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945.
3. Hak atas jaminan sosial pasal 28 H ayat 3.
4. Hak untuk tidak diperbudak pasal 28 I ayat 1.
5. Hak atas penghidupan yang layak pasal 27 ayat 2.
6. Hak bela negara pasal 27 ayat 3.
7. Hak untuk hidup pasal 28 A.
8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
Selain hak dan kewajiban warga negara, ada pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara, antara lain:
1. Hak Negara untuk ditaati hukum
2. Hak Negara untuk dibela
3. Kewajiban warga Negara untuk menjamin system hukum yang adil
4. Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara


Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitsional, dan monarki parlementer).
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dujalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


Menurut John Locke kekuasaan pemerintahaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
a. Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan udang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang).
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).

Pemahaman HAM
HAM/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
d. Hak Asasi Politik
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum


Bab IV
Penutup
Kesimpulan
bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara. serta Hak Asasi Manusia yang dimiliki warga negara harus dilindungi oleh negaranya 
Saran
Pendidikan kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka

"Pendidi
kan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama,
ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki.Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.







Nama : Riko Budiharto
NPM : 47113701
Kelas : 1DC02
Materi : Tugas SOFTSKILL Pancasila


Tidak ada komentar:

Posting Komentar