UU No.19 Tentang HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Berdasarkan UU RI
no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai
Ketentuan Umum
Pasal
1
Ayat 1: Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 9: Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya. 2
Ayat 13: Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
Ayat 14: Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
Hak cipta yang dijelaskan pada pasal
ini tidak hanya untuk pencipta yang menciptakan sebuah inovasi, pelaku di dunia
seni juga mendapat perhatian dari pemerintah oleh karena itu pada pasal ini
terdapat aturan yang mengatur mereka. Tidak hanya pelaku di dunia saja,
produsen rekaman suara, lembaga penyiaran, kuasa, menteri, dan direktorat
jenderal juga diatur dalam ketentuan undang-undang ini.
Untuk memperoleh hak cipta, seorang
pencipta harus membuat permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan ke
Direktorat Jenderal. Selanjutnya pencipta akan mendapat lisensi yaitu izin yang
diberikan oleh pemegang hak cipta untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya.
Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pada bagian ini terdapat 3
pasal yang menjelaskan tentang fungsi dan hak cipta.
Pasal 2
Ayat 1 : Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. 3
Ayat
2: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Pasal
3
Ayat
1: Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Ayat
2: Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
A.
Pewarisan;
B.
Hibah;
C.
Wasiat;
D.
Perjanjian tertulis; atau
E.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal
4
Ayat
1: Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
Ayat
2: Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum. 4
Bagian Kedua
Pencipta
Pada
bagian ini terdapat 5 pasal yang menjelaskan tentang pencipta. Contohnya pada
pasal 6 :
Pasal
6
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Bagian Ketiga
Hak
Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pada
bagian ini teradapat 2 pasal yang mengatur hak cipta atas ciptaan yang
penciptanya tidak diketahui.
Pasal
10
Ayat
1: Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan
benda budaya nasional lainnya.
Ayat
2: Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,
kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Ayat
3: Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang
yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari
instansi yang terkait dalam masalah tersebut. 5
Ayat
4: Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
Ayat
1: Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum
diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
Ayat
2: Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau
pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang
Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Ayat
3: Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya
dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
file PDF untuk lebih lanjut DOWNLOAD