Welcome To My Blog. Arigatou

Sabtu, 26 Desember 2015

RANGKUMAN UU NO 19 DAN UU NO 36

UU No.19 Tentang HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002

Bab 1 mengenai Ketentuan Umum
Pasal 1                                         
Ayat 1: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 9: Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. 2
Ayat 13: Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
Ayat 14: Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak cipta yang dijelaskan pada pasal ini tidak hanya untuk pencipta yang menciptakan sebuah inovasi, pelaku di dunia seni juga mendapat perhatian dari pemerintah oleh karena itu pada pasal ini terdapat aturan yang mengatur mereka. Tidak hanya pelaku di dunia saja, produsen rekaman suara, lembaga penyiaran, kuasa, menteri, dan direktorat jenderal juga diatur dalam ketentuan undang-undang ini.
Untuk memperoleh hak cipta, seorang pencipta harus membuat permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan ke Direktorat Jenderal. Selanjutnya pencipta akan mendapat lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya.


Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pada bagian ini terdapat 3 pasal yang menjelaskan tentang fungsi dan hak cipta.
Pasal 2
Ayat 1 : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3
Ayat 2: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
Ayat 1: Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Ayat 2: Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
A. Pewarisan;
B. Hibah;
C. Wasiat;
D. Perjanjian tertulis; atau
E. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ayat 1: Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Ayat 2: Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. 4
Bagian Kedua
Pencipta
Pada bagian ini terdapat 5 pasal yang menjelaskan tentang pencipta. Contohnya pada pasal 6 :
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pada bagian ini teradapat 2 pasal yang mengatur hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui.
Pasal 10
Ayat 1: Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
Ayat 2: Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Ayat 3: Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut. 5
Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Ayat 1: Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Ayat 2: Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

Ayat 3: Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. 


file PDF untuk lebih lanjut DOWNLOAD