Welcome To My Blog. Arigatou

Selasa, 10 November 2015

PERATURAN DAN REGULASI

PERATURAN DAN REGULASI

PERATURAN DAN REGULASI CYBER LAW








Dody Kurniawan        42113628
Panji Rocky Putra       46113822
Riko Budiharto           47113701

3DC02 Teknik Komputer

           




DAFTAR ISI


DAFTAR ISI...........................................................................................................    2
KATA PENGANTAR...........................................................................................        3
A. PERATURAN DAN REGULASI CYBER LAW..............................................          4
B. PENGERTIAN CYBER LAW.........................................................................         5
            2.1 COMPUTER CRIME ACT (MALAYSIA).........................................           7
            2.2 COMPUTER CRIME ACT (THAILAND)..........................................          8
C. COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME........................            9
KESIMPULAN...................................................................................................        11
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................     12






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan RahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Bekasi,  November 2015







A. PERATURAN  DAN REGULASI

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi social (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Setelah memahami definisi di atas, mari kita masuk ke pembahasannya.
Perbandingan Cyber Law. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
·       Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
·       Protection of minors (Perlindungan pelengkap): abusive forms of marketing, violence, pornography
·       Protection of human dignity (Perlindungan martabat manusia): hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
·       Keamanan ekonomi: penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.

·       Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
·       Protection of Privacy
·       Protection of Reputation
·       Intellectual Property

B. PENGERTIAN CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”. 
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju. 

Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
o   Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
o   Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
o   Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
o   Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
o   Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
o   Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi. 
o   Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.


Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti : 
·         Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
·         Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
·         Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·         Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·         Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
·         Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
           
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

2.1. Computer Crime Act (Malaysia)

Computer Crime Act (Malaysia) adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
1. Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan.
2. Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir.
3. Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya.
4. Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik computer.

2.2. Computer Crime Act (Thailand)

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.


C. Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.

Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional





KESIMPULAN

Di buatnya regulasi dan peraturan ini guna untuk lebih mengantisipasi para pengguna internet dalam bidang IT,  agar tidak ada yang di rugikan dalam penggunaanya maka di buatlah regulasi dan peraturan IT ini, namun tidak bisa di pungkiri masih ada aja pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena dengan begitu cepatnya perkembangan IT sesuai zamannya. Computer Crime Act (Malaysia) adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet





DAFTAR PUSTAKA

Ministry of Energy, Comm and Multimedia => Computer Crimes Act 1997)
Simorangkir, C.J.T., 1979, Hak Cipta Lanjutan II, Cetakan Pertama, Jakarta, PT.Djambatan
http://kurosawa23.blogspot.com/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.htm
http://zaenal-zaeblogs.blogspot.co.id/2013/05/peraturan-dan-regulasi.html






DOWNLOAD VERSI PDF DI SINI


IT FORENSIK

MAKALAH IT FORENSIK








3DC02 Teknik Komputer

Dody Kurniawan        42113628
Panji Rocky Putra       46113822
Riko Budiharto           47113701







DAFTAR ISI


DAFTAR ISI.......................................................................................................      2

KATA PENGANTAR..........................................................................................      3
BAB 1 PENDAHULUAN.......................................................................................    4
            1.1. LATAR BELAKANG MASALAH.....................................................        4
BAB II................................................................................................................       5
2.1. PENGERTIAN IT FORENSIC...............................................................    5
2.2. TUJUAN DAN FOKUS IT FORENSIC.................................................    5
2.3. MANFAAT FORENSIC KOMPUTER...................................................     6
2.4. AUDIT IT........................................................................................       7
2.5. SEJARAH SINGKAT AUDIT IT..........................................................     8
2.6. JENIS AUDIT IT................................................................................      9
2.7. METODOLOGI AUDIT IT.................................................................     10
2.8. MANFAAT AUDIT IT.........................................................................     11
2.9. TERMINOLOGI IT FORENSIK.....................................................     11
3.0. IT AUDIT TRAIL............................................................................     12

3.1. CARA KERJA AUDIT TRAIL.......................................................     13
3.2. REAL TIME AUDIT.......................................................................     13
3.3. CONTOH TOOLS IT FORENSIK.................................................      14
3.4. CONTOH TOOLS IT AUDIT.........................................................     15
3.5 PERBEDAAN ANTARA AUDIT AROUND THE COMPUTER DAN THROUGH THE COMPUTER..........................................................        16
KESIMPULAN......................................................................................................       17
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................     18





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan RahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Bekasi, November 2015







BAB I
1.1. LATAR BELAKANG FORENSIK IT 
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan secara luas dan mendalam. Banyak institusi ataupun perusahaan yang menggantungkan proses bisnisnya pada bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bagi mereka, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi hal yang penting dan harus ada dalam proses pengembangan institusi/perusahaan. Sehingga dengan ketergantungan ini tanpa disadari akan meningkatkan resiko institusi/perusahaan tersebut akan kejahatan ataupun penyelewengan di dunia teknologi informasi. 
Seiring berjalannya waktu, lahirlah UU ITE pada tanggal 21 April 2008 yang bertujuan untuk mengatur transfer informasi elektronik agar berjalan sesuai dengan etika bertransaksi informasi elektronik. Sehingga dengan adanya UU ITE ini diharapkan tidak ada orang perorang ataupun pihak lain yang merasa dirugikan karena transaksi informasi elektronik tersebut. 
Hadirnya UU ITE ternyata dirasa kurang memberikan kontribusi yang besar dalam proses penegakan kasus hukum di Indonesia karena UU ini terkesan hanya mengatur perpindahan informasi elektronik secara umum. Padahal terdapat juga hal-hal yang bersifat detail dalam persoalan kasus hukum dan penegakannya di Indonesia yang belum diatur dalam UU. Hal-hal yang bersifat mendetil inilah yang kemudian dijadikan acuan dalam keamanan teknologi informasi dan lebih jauh lagi dalam hal Forensik IT. Hingga pada akhirnya terbentuklah sistem hukum yang kuat, kompeten, transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. 






BAB II
2.1. PENGERTIAN IT FORENSIK
komputer forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan komputer yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.
Sedangkan definisi forensik IT menurut para ahli diantaranya:

Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. 
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. 
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
 
2.2. TUJUAN IT FORENSIK
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer. 



2.3. Manfaat Forensic Komputer
1. Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan.
2. Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir.
3. Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya.
4. Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik computer.
Kejahatan Komputer
Berbeda dengan di dunia nyata, kejahatan di dunia komputer dan internet variasinya begitu banyak, dan cenderung dipandang dari segi jenis dan kompleksitasnya meningkat secara eksponensial. Secara prinsip, kejahatan di dunia komputer dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Aktivitas dimana komputer atau piranti digital dipergunakan sebagai alat bantu untuk melakukan tindakan criminal.
2.      Aktivitas dimana komputer atau piranti digital dijadikan target dari kejahatan itu sendiri.
3.      Aktivitas dimana pada saat yang bersamaan komputer atau piranti digital dijadikan alat untuk melakukan kejahatan terhadap target yang merupakan komputer atau piranti digital juga.




Agar tidak salah pengertian, perlu diperhatikan bahwa istilah "komputer" yang dipergunakan dalam konteks forensik komputer mengandung makna yang luas, yaitu piranti digital yang dapat dipergunakan untuk mengolah data dan melakukan perhitungan secara elektronik, yang merupakan suatu sistem yang terdiri dari piranti keras (hardware), piranti lunak (software), piranti data/informasi (infoware), dan piranti sumber daya manusia (brainware).
Beberapa contoh kejahatan yang dimaksud dan erat kaitannya dengan kegiatan forensic computer :
o   Pencurian kata kunci atau "password" untuk mendapatkan hak akses.
o   Penyadapan jalur komunikasi digital yang berisi percakapan antara dua atau beberapa pihak terkait.
o   Penyelundupan file-file berisi virus ke dalam sistem korban dengan beraneka macam tujuan.
o   Penyelenggaraan transaksi pornografi anak maupun hal-hal terlarang lainnya seperti perjudian, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, pengancaman, dll.
o   Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
o   Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.

2.4. Pengertian Audit IT
Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual.


Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.


Untuk Lebih lanjut silahkan download PDF nya di sini DOWNLOAD.