PERATURAN
DAN REGULASI CYBER LAW
Dody Kurniawan 42113628
Panji Rocky Putra 46113822
Riko Budiharto 47113701
3DC02 Teknik Komputer
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI........................................................................................................... 2
KATA
PENGANTAR........................................................................................... 3
A. PERATURAN DAN
REGULASI CYBER LAW.............................................. 4
B. PENGERTIAN
CYBER LAW......................................................................... 5
2.1 COMPUTER CRIME ACT
(MALAYSIA)......................................... 7
2.2 COMPUTER CRIME ACT
(THAILAND).......................................... 8
C. COUNCIL
OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME........................ 9
KESIMPULAN................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................... 12
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan RahmatNya sehingga
saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang
sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan
saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan bagi para pembaca,
sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, November 2015
A.
PERATURAN DAN REGULASI
Peraturan adalah sesuatu
yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai
suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi social (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Setelah memahami definisi di atas,
mari kita masuk ke pembahasannya.
Perbandingan
Cyber Law. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya),
yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar
atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara
itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi
konten, yaitu :
· Keamanan
nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas
teroris.
· Protection
of minors (Perlindungan pelengkap): abusive forms of marketing, violence,
pornography
· Protection
of human dignity (Perlindungan martabat manusia): hasutan kebencian rasial,
diskriminasi rasial.
· Keamanan
ekonomi: penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
· Keamanan
informasi : Cybercrime, Phising
· Protection
of Privacy
· Protection
of Reputation
· Intellectual
Property
B.
PENGERTIAN CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak
batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia
di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena
”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak
cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi,
kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak
elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri
belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna
internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan
telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena
itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat
maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis
yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat
komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut,
yaitu :
o Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
o Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
o Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek
tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam
dunia cyber.
o Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
o Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna dari internet.
o Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
o Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita
akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan
dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun
belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia
mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau
pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun
90'an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana
aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak
perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau
tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti :
·
Perjanjian
aplikasi rekening pelanggan internet;
·
Perjanjian
pembuatan desain home page komersial;
·
Perjanjian
reseller penempatan data-data di internet server;
·
Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·
Pemberian
informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
·
Pemberian
pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
2.1. Computer Crime Act
(Malaysia)
Computer
Crime Act (Malaysia) adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di
malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan
pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer
dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah
peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara
Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di
Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun
1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau
password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
1.
Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada
tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti
pendukung yang dibutuhkan.
2.
Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih
lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat
diminimalisir.
3.
Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi
informasi yang dimilikinya.
4.
Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan
aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki
kapabilitas forensik computer.
2.2. Computer Crime Act
(Thailand)
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah
ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap
rancangan.
C.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC
telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak
ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi
konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa
masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri
dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi
kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi
saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data
komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah
adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat
internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang
dapat dipercaya dan cepat.
Saat
ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian
antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan
Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan
perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup
kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi
ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka
untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan
norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan
kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Tujuan
utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang
ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional
KESIMPULAN
Di
buatnya regulasi dan peraturan ini guna untuk lebih mengantisipasi para
pengguna internet dalam bidang IT, agar tidak ada yang di rugikan dalam
penggunaanya maka di buatlah regulasi dan peraturan IT ini, namun tidak bisa di
pungkiri masih ada aja pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena dengan begitu
cepatnya perkembangan IT sesuai zamannya. Computer Crime Act (Malaysia)
adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1
juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran
dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah
ada. Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet
DAFTAR PUSTAKA
Ministry of Energy, Comm and Multimedia => Computer
Crimes Act 1997)
Simorangkir, C.J.T., 1979, Hak Cipta Lanjutan II,
Cetakan Pertama, Jakarta, PT.Djambatan
http://kurosawa23.blogspot.com/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.htm
http://zaenal-zaeblogs.blogspot.co.id/2013/05/peraturan-dan-regulasi.html